Oleh: erhambudi | Mei 30, 2007

Keniscayaan Sekularisasi di Dunia Islam

“Sekularisasi sebagai suatu keseluruhan tidak hanya merupakan pernyataan pandangan dunia yang sama sekali bukan islami, tetapi juga dihadapkan berlawanan dengan Islam, dan Islam menolak secara total manifestasi dan arti sekularisasi baik yang eksplisit dan maupun yang implisit; oleh karena itu kaum muslim harus menolak dengan penuh semangat dimanapun sekularisasi dijumpai, diantara mereka maupun dalam pikiran mereka. Soalnya, sekularisasi itu bagaikan racun yang mematikan terhadap keyakinan yang benar”.
(Naquib al-Attas)
[1]

Ketika terma sekularisasi disentuhkan dengan “aurat” Islam, maka yang lebih sering muncul adalah kontra dan (setidaknya) kecurigaan. Dalam konteks Indonesia, contoh paling popular untuk kasus ini adalah bola panas yang digulirkan Cak Nur dekade 1970-an. Meskipun Cak Nur menarik garis yang tegas antara sekularisasi dan sekularisme, tokh sebagian besar umat Islam di tanah air tetap geram dengan pemikiran crazy boy[2] asal Jombang ini. Penulis berasumsi bahwa Problem paling mendasar dan terus membuat carut marut masalah ini sebenarnya masih berkutat pada pemaknaan kata sekularisasi itu sendiri. Tidak adanya definisi yang pakem tentang sekularisasi, kemudian ditambah kerancuan menerjemahkan kata sekularisme dengan sekularisasi, membuat permasalahan ini bertambah pelik. Sementara masyarakat awam, termasuk sebagian besar masyarakat muslim, menerjemahkan kata sekular, sekularisasi san sekularisme dengan satu sense (mengeneralisasi) dan begitu sederhana, yaitu sebagai sesuatu yang bersifat kebendaan dan duniawi, sehingga dekat dengan materialisme dan jauh dari dimensi ketuhanan atau agama.

Untuk mengadopsi sekularisasi ke pekarangan orang Islam, memang bukan pekerjaan mudah. Kesalahpahaman memahami terma tersebut hingga detik ini masih menjadi pangkal ketidaksetujuan umat Islam terhadap sekularisasi. Fatwa MUI tentang haramnya sekularisasi merupakan contoh betapa akutnya masalah kesalahpahaman ini. Agar kata sekularisasi tidak lagi mengerikan, menurut hemat penulis sangat perlu untuk mendudukkan terlebih dahulu makna istilah tersebut supaya gamblang.

Antiseden Sekularisasi
Mungkin penulis perlu sedikit berbasa-basi dengan melongok ke lorong sejarah agar terma ini bisa dimengerti lebih utuh. Untuk menggali akar paling dalam dari pohon sekularisasi ini, sulit rasanya jika tidak menghujamkan ‘cangkul’ filosofis. Perkembangan filsafat sekitar detik-detik decline-nya otoritas Gereja mengantarkan benua Eropa ke era Renaisance. Selain faktor politik dan ekonomi, runtuhnya otoritas Gereja juga ditengarai dari ketidak-mampuan Gereja dalam mempertahankan kebenaran teks suci terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Hal tersebut terjadi ketika Nikolaus Kopernikus melontarkan teori heliosentrisme untuk mengoreksi teori geosentrisme Ptolemeus yang didukung Gereja. Bantahan terhadap teks suci dan geosentrisme itu juga diperkuat oleh Johannes Kepler dengan teori orbit elipsnya serta pembuktian heliosentrisme kembali oleh Galileo Galilei. Setelah itu teks suci dan Gereja semakin tidak populis karena mengingkari kebenaran ilmiah. Bahkan tugas filsafat kemudian diarahkan untuk membebaskan manusia dari kuasa gereja.[3]

Jika hegemoni Gereja telah mengungkung filsafat untuk lebih teosentris dan mengkaji hal-hal abstract, maka di Abad Pertengahan para filsuf lebih memilih ruang-ruang konkret. Yaitu mengkaji alam semesta, masyarakat, sejarah, dan memahami diri manusia sendiri.

Di era “kelahiran kembali” tersebut, posisi manusia menjadi begitu sentral dimana otonomi dan liberasi menjadi ikon penting. Pergeseran dari teosentris ke anthroposentris tersebut digawangi pemikir-pemikir besar. René Descartès dengan adagium termasyurnya cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada) menjadi ‘syahadat’ baru. Bapak Filsafat Modern ini menjadi pemancang tonggak kokoh dari rasionalitas. Prinsip Cartesian tentang dualisme mutlak antara materi dan roh merupakan benih subur ide sekularisasi.
Kemudian David Hume datang dengan golok empirisisme (yang lebih tajam dibanding milik Hobbes dan Locke) untuk membabat habis hal-hal metafisis. Bahkan Hume juga sempat menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat meyakinkan tentang eksistensi Tuhan.
[4] Pandangan ini setidaknya berimplikasi dua hal, yaitu “desakralisasi alam”, dan semakin tingginya gelombang humanitas, individualitas, dan kebebasan yang akhirnya mengarah pada sikap skeptis, tentu termasuk meragukan eksistensi Tuhan. Puncaknya, Filsuf Jerman Friedrich Nietsche berkata “Tuhan telah mati”.

Rasionalitas dan ke”aku”an telah membebaskan manusia dari otoritas suci. Manusia merasa telah mencapai tahap perkembangan berikutnya yaitu tahap “positip dan riil” menurut bahasa Auguste Comte, atau tahap Fungsionalnya Van Peursen. Yakni suatu tahap dimana kecenderungan manusia tidak lagi abstrak dan metafisis namun lebih materialistis, positivis-rasional, dan fungsional/pragmatis.

Tidak disangkal lagi, bahwa implikasi besar dari semua itu menimpa nasib agama. Gereja tidak lagi berhak ikut campur dalam politik, ekonomi dan pemerintahan. Runtuhnya Civitate Dei (Negara-Tuhan) berlenggang lapang seiring gerakan nasionalisme dan ide demokrasi. Selanjutnya agama diberikan kapling yang terbatas agar tidak lagi menghegemoni berbagai sektor lain seperti sebelum masa Pencerahan. Mau tidak mau gereja harus mengambil jatah yang sedikit itu daripada hilang sama sekali.Makna Sekularisasi
Mencermati antiseden sekularisasi pada alur sejarah filsafat seperti telah diungkap diatas, nampak bahwa pemisahan Gereja dan negara ujung-ujungnya membawa pada kasus pembunuhan Tuhan. Dengan kata lain, ide sekular, sekularisasi dan sekularisme seolah begitu runtut sambung-sinambung. Maka wajar jika ada anggapan bahwa sekularisasi pada gilirannya nanti akan mengarah pada sekularisme. Namun jika dicermati lagi, sebenarnya terdapat demarkasi yang tegas antara sekularisasi dan sekularisme. Dua hal ini memang tampak mirip meskipun sebenarnya justru hampir bertolak belakang. Setidaknya Harvey Cox pernah berkata bahwa sekularisasi mempunyai arti khusus yang justru berlawanan dengan ideologi sekularisme.
[5]

Kata sekuler bisa dimaknai sebagai konsep “kekinian dan kedisinian”[6], atau ruang (spatio) dan waktu (tempora). “Disini” berarti dunia, dan “kini” berarti konteks sejarah. Saeculum (Latin) sebagai akar kata sekuler berarti masa kini atau zaman kini. Namun karena latar sejarahnya adalah pemisahan otoritas Gereja dan Negara, maka dalam perkembangannya di abad-19 pengertian sekuler menjadi wordly not religious or spiritual (duniawi, tidak religius ataupun spiritual).[7]

Mengenai definisi Sekularisme, memang agak problematis. Yang cukup runyam adalah ketika memperdebatkan makna “isme” yang melekat pada kata sekular tersebut. Apakah semua isme adalah ideologi, ataukah tidak semua isme merupakan ideology?; hal ini menjadi perdebatan yang cukup rumit. Namun jika memahami makna kata sekularisme dengan pendekatan sejarah justru akan lebih mudah. Awalnya sekularisme hanya dimaknai pemisahan gereja dan Negara. Agama dibiarkan tetap hidup meskipun dalam beberapa ajarannya harus ditundukkan agar lebih masuk akal. Contoh paling jelas untuk kasus ini adalah munculnya Deisme yang menyatakan bahwa Tuhan menyerahkan alam pada nasibnya sendiri. Voltaire dan Lessing bisa menjadi wakil penganut Deisme ini. Didukung pula oleh John Locke, Leibniz, Hobbes, Hume, dan Rousseau yang menarik agama ke wilayah privat serta mementingkan kewibawaan Negara. Sekularisme awal ini bertujuan memperkuat posisi tawar terhadap Gereja, karena pemisahan Gereja dan negara waktu itu belum mencapai angka aman. Artinya Gereja masih mungkin menguat kembali. Maka sekularisme pada masa tersebut disebut sekularisme moderat.

Namun setelah Gereja semakin lemah dalam posisi tawarnya, lahirlah Sekularisme Ekstrim. Alih-alih diberi tempat seperti pada masa sekularisme moderat, agama justru sengaja dipinggirkan untuk dihapuskan. Beberapa Negara secara terang-terangan memusuhi agama bahkan memusuhi orang yang beragama. Jerman adalah contoh nyata untuk kasus ini. Filsuf humanis-atheis Jerman, Ludwig Feurbach bersikukuh bahwa agama Masehi harus dihapuskan, digantikan agama baru yaitu “Politik”. Dasar agama baru ini bukanlah Tuhan ataupun teks agama tapi manusia dan kebutuhannya. Pandangan ini diperkuat oleh Marx dan Engels yang mengusung materialisme historis. Pada masa yang juga disebut Revolusi Sekuler ini agama terus dipojokkan dan sengaja dihilangkan.

Sedangkan Sekularisasi mempunyai pengertian yang berbeda lagi. Seperti telah penulis singgung didepan bahwa definisi sekularisasi sendiri masih dalam perdebatan sehingga belum didapati satu definisi yang diakui akomodatif terhadap semua aspirasi. Oleh karenanya penulis hanya dapat mengkomparasikan pandangan beberapa tokoh dengan harapan dapat dicapai kesepahaman.

Donald Eugene Smith menawarkan begitu banyak penerapan sekularisasi dalam berbagai bidang kehidupan, namun secara garis besar menurut Smith sekularisasi merupakan “fenomena universal” (atau dalam bahasa David Martin sebagai “evolusi yang tenang”) yang tak terelakkan (inevitable) sebagai prasyarat modernisasi. Seluruh pelosok dunia sedang mengalami The Grand Process of Modernization dan sekularisasi adalah syaratnya.[8] Sekularisasi dalam kacamata Smith dicirikan dengan aspek separasi (pemisahan) antara pemerintah dengan eklesiastik (struktur kegerejaan), yang kemudian berlanjut dengan optimalisasi peran pemerintah dalam mengatur fungsi-fungsi yang tidak transenden.

Masih senada dengan Smith, W. Davis mengatakan bahwa sekularisasi sudah merupakan takdir dalam masyarakat modern. Davis juga mengatakan bahwa sekularisasi bermakna ganda, yaitu sebagai entgollerung (runtuhnya agama) dan die enzauberung der welt (hilangnya magis dari dunia).[9]

Peter L. Berger, penulis The Sacred Canopy, juga sepakat dengan Smith bahwa sekularisasi memang fenomena global, meskipun bagi Berger sekularisasi tersebar secara berbeda.[10] Dalam konteks Barat, Berger menganggap bahwa sekularisasi muncul ketika agama mengalami krisis kredibilitas.

Max Weber juga memberikan pemahaman bahwa gejala sekularisasi adalah bila masyarakat mengalihkan perhatiannya dari usaha-usaha agama other worldly (keakhiratan) kepada dunia ini dan menginvestasikan dunia ini dengan signifikansi positif yang baru. Serta bila masyarakat dengan sendirinya terbebas dari “taman arkhaik” menghilangkan kekudusan (desanctify) dunia, untuk kemudian dimanipulasi menjadi cara yang tidak berkhayal.[11]

Apapun definisi sekularisasi yang terlontar diatas, tampaknya satu hal yang disepakati adalah bahwa sekularisasi menekankan perlunya pemisahan peran agama dan negara, bukan untuk saling bersitegang di dua kubu, namun agar tidak ada saling hegemoni sehingga keduanya hidup secara sinergis.

Robert Audi (2002) mendedahkan tiga prinsip utama dari pemisahan antara Gereja dan negara. Pertama, libertarian principle (prinsip kebebasan); Negara harus membebaskan bentuk pengamalan agama apapun. Dalam prinsip ini memfardhukan adanya toleransi beragama. Kedua, equalitarian principle (prinsip kesetaraan); negara tidak menganak-emaskan satu agama dibanding agama lainnya. Prinsip kedua ini mewajibkan adanya sikap “tidak memihak.” Ketiga, prinsip netralitas. Negara tidak boleh membeda-bedakan antara yang agama dan yang non-agama. Negara harus bersikap netral tidak memberikan penilaian positif atau negatif berdasarkan tendensi tertentu.[12]

Sedangkan Harvey Cox menggariskan tiga aspek sekularisasi yaitu pembebasan alam dari ilusi (disenchantment of nature), desakralisasi politik (desacralization of politics) untuk menghapus legitimasi kekuasan dan wewenang plitik dari agama, dan pembangkangan terhadap nilai-nilai (deconsecration of values), yang berarti semua nilai berhak untuk berubah.

Tanggapan Pemikir Muslim
Di kalangan muslim sendiri ada beragam tanggapan dalam mendefinisikan sekularisasi. Sebagian besar dari mereka tampak kesulitan untuk memberi batasan antara sekularisasi dan sekularisme.

Muhammad Qutb menganggap sekularisasi sebagai upaya penerapan ilmaniyah, istilah Arab yang ia gunakan sebagai terjemahan sekularisme. Itu berarti sekularisasi pada gilirannya nanti akan menjurus pada Sekularisme yang membangun struktur kehidupan tanpa dasar agama atau alla diniyah (non agamis). Analisa Muhammad Qutb tentang Islam dan sekularisme ini bertitik tolak dari sebuah hadits nabi, yaitu bahwa Islam bermula dalam keadaan asing dan nantinya akan kembali terasing, berbahagialah orang-orang yang terasing. Mereka selalu memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia. Alienasi (keterasingan) yang ditakuti Qutb merupakan pengandaian akan datangnya suatu masa dimana Islam terpinggirkan sedangkan ideologi sekuler makin dipuja. Di masa inilah agama terusir dari kehidupan publik. Padahal bagi Qutb, Islam tidak hanya terbatas pada akidah, namun juga tata hukum Syariah. Oleh karenanya sekularisme dicap sebagai kebatilan dan layak menjadi musuh Islam. Sebagai peredam sikap keras terhadap sekularisasi ini, Qutb menawarkan dibukanya pintu ijtihad.[13]

Muhammad al-Naquib al-Attas Menurutnya, Islam tidak sama dengan Kristen. Karenanya, sekularisasi yang terjadi pada masyarakat Kristen Barat berbeda dengan yang terjadi pada masyarakat Muslim.

Mengawali pendapatnya tentang sekularisasi, al-Attas membedakan antara pengertian sekular yang mempunyai konotasi ruang dan waktu, yaitu menunjuk pada pengertian masa kini atau dunia kini. Selanjutnya, sekularisasi didefinisikan sebagai pembebasan manusia dalam agama dan metafisika atau terlepasnya manusia dari agama dan metafisika atau terlepasnya dunia dari bayang-bayang religius, pembebasan alam dari noda-noda keagamaan. Ujung-ujungnya al-Attas juga menolak menolak penerapan apapun mengenai konsep-konsep sekular, sekularisasi maupun sekularisme, karena semua itu bukan milik Islam dan berlawanan dengannya dalam segala hal. Seperti pernyataannya yang penulis tempatkan di baris terdepan coretan ini.

Desakralisasi alam menurut al-Attas masih bisa dibenarkan. Islam menerima pengertian tersebut dalam arti mencampakkan segala macam tahayul, kepercayaan animistis, magis serta tuhan-tuhan palsu dari alam. Tanpa harus mengakui sekularisasipun Islam sudah mengenal konsep ini.[14]

Pemikir muslim Indonesia pun berbeda-beda dalam mendefinisikan sekularisme dan sekularisasi. Bagi Nurcholish Madjid, sekularisasi tidak dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme (ideologi), tetapi bentuk perkembangan yang membebaskan (liberating development). Proses pembebasan ini diperlukan umat Islam karena sesuai konsekuensi proses historis yang telah dilakoninya, dimana umat Islam tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya islami itu, yakni mana yang transendental dan mana yang temporal. Oleh karena itu, sekularisasi menjadi suatu keharusan bagi umat Islam.

Dalam pandangan Nurcholish Madjid, sekularisasi merupakan peneguhan tauhid, bahwa hanya ada satu yang mutlak. Maka dalam pandangannya, sekularisasi memperoleh maknanya dalam desakralisasi segala sesuatu selain hal-hal yang benar-benar bersifat ilahiyah (transendental), sehingga sekularisasi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrowikannya. Dalam artian ini, konsep sekularisasi Nurcholish Madjid digunakan untuk distinguishing bukan untuk separating persoalan duniawi dan ukhrowi. Dengan kata lain, Nurcholish Madjid mencoba memberikan penafsiran baru mengenai peristilahan tersebut, yakni sarana untuk membumikan ajaran Islam (Islamisasi atau pentauhidan).

Dari hal tersebut tampak bahwa pengertian sekularisasi tersebut digunakan pada istilah sosiologi sebagaimana pendapat Talcott Parsons, Harvey Cox dan Robert N. Bellah yang lebih merujuk pada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu tahayul dalam beberapa aspek kehidupan. Jadi, sekularisasi tidak berarti penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan. Oleh karena itu, Nurcholish Madjid juga mengajukan konsep-konsep seperti sekularisasi, desakralisasi dan rasionalisasi.

HM. Rasyidi mengecam pemikiran sekularisasi Cak Nur. Menurut Rasyidi, belum ada dalam sejarah bahwa istilah sekularisme atau sekularisasi tidak mengandung prinsip pemisahan antara persoalan dunia dengan agama. Sekularisasi, menurut Rasyidi, bisa membawa pengaruh merugikan bagi Islam dan umatnya. Karena itu, keduanya (sekularisasi dan sekularisme) harus dihilangkan. Memang benar pemikiran baru bisa menimbulkan dampak positif untuk membebaskan umat dari kebodohan, namun penggunaan istilah sekularisasi cukup mengecewakan banyak pihak, karena istilah itu sendiri tidak berlaku dalam Islam dan hanya tumbuh dan berlaku dalam kehidupan Kristen Barat. Karenanya, sekularisasi berhubungan erat dengan sekularisme, sebab sekularisasi berarti penerapan sekularisme.[15]Penutup
Bahwa sekularisasi datang dari Barat, memang benar. Bahwa Sekularisasi berawal dari dunia Kristen, juga tidak salah. Namun jika dikatakan sekularisasi tidak sesuai dengan spirit Islam, rasanya memang perlu ditinjau kembali. Namun tulisan yang sekelumit ini belum sempat mengarah kesana karena keterbatasan waktu penulis. Jika ada kesempatan, lain kali disambung lagi untuk membandingkan teks suci agama-agama dan “teks suci” sekularisasi.

Minggu, 01 Juli 2007, 04.15 AM.

[1] Syed Muhammad Al-Naquib Al-Attas, Islam dan Sekularisme, (Bandung: Salman ITB, 1981), hlm. 56.
[2] Julukan ini saya pinjam dari Cak Nun (Emha Ainun Najib) yang menyebut Cak Nur, Gus Dur, dan Asmuni “Srimulat”, sebagai 3 crazy boys asal Jombang.
[3] Pardoyo, Sekularisasi dalam Polemik (Jakarta: Grafiti, 1993), hlm. 30.
[4] Harun Hadiwiyono, Sari Sejarah Filsafat Barat 2 (Yogyakarta: Kanisius, 1980), hlm. 56
[5] Harvey Cox, the Secular City, (London: Billing and Sons Ltd., 1965), hlm. 21.
[6] Penulis tidak tahu dari mana awalnya istilah ini, tapi penulis merasa meminjam istilah ini dari Fahruddin Faiz, penulis buku Hermeneutika Qur’ani, dosen Hermeneutika di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga.
[7] Pardoyo, op. cit., hlm. 19.
[8] Pandangan ini dikecam oleh Turner, karena bagi Turner sekularisasi Barat berangkat dari perubahan ekonomi yang mendasar, sedangkan sekularisasi di dunia Islam, dengan Turki yang Turner pilih sebagai contoh, lebih diakibatkan pemaksaan kebijakan politik. Maka Sekularisasi Global hanya berlaku di Eropa sedangkan yang terjadi di dunia ketiga adalah “sekularisasi imitasi” sebagai dampak westernisasi. Baca Bryan S. Turner, Weber and Islam, A Critical Study (London: Routledge and Keagen paul, 1974), hlm. 158.
[9] W. Davis, “Religion and Development: Weber the East Asian Experience” dalam M. Weiner and S.P. Huntington (eds.), Understanding Political Development, (Boston: Little Brown Companty, 1987), hlm. 228.
[10] Berger juga mensintesakan pandangan Durkheim tentang the Sacred dan pandangan Marx tentang alienasi. Hasilnya dua model Sekularisasi diajukan Berger, yaitu Subyektif (dengan kesadaran) dan Obyektif (oleh sosio-kultural). Baca Bryan S. Turner, op. cit., hlm. 298. Yang menarik bagi penulis tentang Berger adalah anjurannya pada lembaga agama untuk melakukan rekayasa sosial atau menyesuaikan diri agar lebih relevan dengan dunia modern meskipun Berger kurang solutif ketika membahas sejauh mana penyesuain diri tersebut bisa dilakukan.
[11] M. Rusli Karim, Agama Modernisasi & Sekularisasi (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hlm. 35.
[12] Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, terj.Yusdani (Yogyakarta: UII Press, 2002), hlm. 48-60.
[13] Suhermanto Ja’far, Kontroversi Sekularisasi Dan Sekularisme Dalam Telaah Pembaharuan Pemikiran Islam Modern, dari sebuah website yang lupa penulis simpan web-addressnya. Maaf.
[14] Al Attas membahas tentang hal ini di tiga bab terdepan dalam bukunya. Syed Muhammad Al-Naquib Al-Attas, Islam dan Sekularisme, (Bandung: Salman ITB, 1981)
[15] Suhermanto Ja’far, op. cit..


Beri tanggapan

Your response:

Kategori