Oleh: erhambudi | Juni 25, 2007

The Living Agenda untuk Kebebasan Beragama

Oleh : Erham Budi Wiranto

The living agenda umat beragama saat ini adalah upaya menciptakan kebebasan beragama yang egaliter dan bertanggung jawab. Hal ini menghendaki terciptanya masyarakat yang bebas menjalankan ibadah, bebas memilih dan berpindah agama atau aliran kepercayaan, serta bebas mengekspresikan imannya secara positif dalam kehidupan. Dalam konteks keindonesiaan, cita-cita ini masih jauh panggang dari api. Sebaliknya, ketidaknyamanan beragama masih bisa ditemui di sana-sini. Perusakan tempat ibadah Jama’ah Ahmadiyah, penghakiman Lia Eden dan Yusman Roy, serta maraknya konflik Islam-Kristen, ditambah anarkisme gerakan atau kelompok agama tertentu, telah memperpanjang deret ketidakbebasan beragama di negeri ber-bhineka ini.
Mewujudkan peace among religions seperti yang digagas Hans Küng memang tidak semudah membalik telapak tangan. Berkaitan dengan hal ini, menarik pula untuk disimak tawaran dari Parliament of the World’s Religions. Dalam konggresnya tahun 1993, para perwakilan agama-agama dunia ini memfatwakan pentingnya “transformasi kesadaran” (transformation of consciousness) untuk mewujudkan tatanan dunia baru (new global order) yang bersendikan kebebasan beragama. Kesadaran yang perlu ditransformasikan secara garis besar termaktub dalam rumusan new global ethic yang dilahirkan forum tersebut. Jika rumusan etis ini dapat diwujudkan dengan baik maka kebebasan beragama dapat dirasakan bersama oleh semua umat beragama.
Forum tersebut merekomendasikan beberapa komitmen; Pertama, komitmen untuk mewujudkan budaya anti kekerasan dan menghormati kehidupan (culture of non-violence and respect for life). Masyarakat dunia melihat bahwa cita-cita luhur kebebasan beragama kerap dinodai dengan kepentingan sepihak, monopoli kebenaran masing-masing agama (truth claim) menjadi kendala internal tiap agama. Kemudian hal ini berimbas pada lahirnya sikap antipati terhadap agama lain serta sikap prejudice terhadap umat lain. Diakui atau tidak sikap semacam ini merupakan kendala terbesar bagi kebebasan beragama, karena berpotensi menyuburkan culture of violence, sebuah “patologi” yang marak beberapa tahun terakhir, termasuk di Indonesia. Budaya kekerasan yang mencatut nama Tuhan sebagai legitimasi bisa menjadi bahaya laten bagi integritas bangsa dan bagi perdamaian dunia.
Namun menghapus kultur ini dari doktrin agama tidaklah mudah, karena kekerasan agama-pun ditopang kuat oleh teks-teks suci. Pemeluk agama lebih melihat kekerasan agama dengan paradigma good against evil atau meminjam istilah Mark Juergensmeyer sebagai cosmic war dimana penggunaan kekerasan adalah benar dengan dalih melawan kemungkaran dan kesesatan, bahkan hal ini juga sebagai bentuk ibadah. Celakanya, fenomena ini selalu ada hampir di setiap agama, setidaknya dalam rekaman sejarahnya.
Pemahaman normatif terhadap teks inilah yang sangat sulit diatasi. Para pemikir yang lebih moderat berupaya menawarkan enlightening melalui reinterpretasi terhadap teks dan kontekstualisasinya, namun mereka justru dianggap penyesat, hasil ijtihad mereka juga dianggap bid’ah dan sarat agenda ghozwul fikr. Meskipun demikian upaya pencerahan tetap harus terus digiatkan, mengingat interpretasi terhadap teks suci adalah motivator paling kuat yang menjadi trigger dalam kekerasan agama.
Violence in the name of God tidaklah beda dengan kekerasan lainnya, yang berbeda hanya motivasinya, namun secara praksis membuahkan implikasi yang sama yaitu merendahkan kehidupan. Seolah nyawa dan kehormatan seseorang menjadi begitu murah ketika berhadapan dengan ujung pedang agama. Mencegah penggunaan agama sebagai weapon inilah yang harus diupayakan dalam membangun kebebasan beragama. Karena dengan demikian keselamatan seseorang dalam beragama dapat lebih terjamin.
Kedua, Parliament of World Religions juga merekomendasikan pentingnya mewujudkan budaya berkepedulian sosial dan tatanan ekonomi yang berkeadilan (culture of solidarity and just economic order). Disadari atau tidak, faktor ekonomi dan kecemburuan sosial kerap menjadi pemicu tidak rukunnya hubungan antar agama. Dalam Islam misalnya dikenal adagium “kefakiran dekat dengan kekafiran” yang bermakna bahwa inferioritas dalam aspek ekonomi bisa menyulut seseorang untuk melakukan tindakan negatif. Lantaran keadaan ekonomi yang kurang beruntung seseorang akan memicingkan mata saat melihat orang lain yang lebih tajir. Jika kondisi ini ditumpangi desas-desus teologis akan mudah berderak menjadi konflik antar agama. Para pengungsi korban kerusuhan Poso dan Ambon dalam sebuah reportase di salah satu televisi swasta juga mengakui bahwa keterpurukan ekonomi mempersulit mereka untuk menjalin kerukunan. Bahkan jika kita meneropong bentangan sejarah, kita juga dapat melihat bahwa “perang suci” yang pernah berdentum, seringkali termotivasi oleh kepentingan ekonomi untuk menguasai daerah jajahan serta mengeruk potensi alam yang ada. Sementara pekik agama yang kerap terlontar hanyalah bumbu dan justifikasi belaka.
Menyadari hal ini, pemberdayaan ekonomi umat agama manapun menjadi begitu urgen. Perlu penataan sistem ekonomi agar lebih fair, berkeadilan, dan solider terhadap yang lemah. Jika kondisi ekonomi membaik, umat tidak mudah terprovokasi meski dengan alasan agama sekalipun. “Singa yang kenyang tidak bergeming melihat rusa gemuk melintas, tapi singa lapar akan keranjingan meski melihat sekelebat kelinci kurus”.
Ketiga, mewujudkan budaya toleransi dan kehidupan yang arif (culture of tolerance and a life of truthfulness). Toleransi yang sesungguhnya adalah toleransi yang mengantarkan umat menuju upaya kooperasi. Jika toleransi hanyalah apologetis, dimana toleransi hanya digunakan untuk menunjukkan bahwa agamanya adalah yang paling toleran, maka arahnya nanti tetap sama dengan truth claim, sehingga malah berbalik dari tujuan toleransi. Disamping itu ada pula pseudo tolerance (toleransi palsu), misalnya dialog antar umat beragama hanya digunakan untuk bermanis-manis dengan umat lain, namun setelah kembali ke kelompoknya masing-masing tetap saja kepentingan kelompok lebih diutamakan. Adapun toleransi yang benar-benar mutual adalah bentuk toleransi yang mampu menggerakkan umat berbeda agama untuk melakukan kerja bersama dalam mengatasi masalah-masalah kehidupan sosial. Efektif tidaknya toleransi antar umat beragama menjadi parameter yang cukup menentukan dalam menjamin kebebasan beragama.
Selain ketiga etika tersebut, Parliament of World Religions juga menegaskan sebuah fundamental demand, bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara manusiawi. Sementara itu, kebebasan beragama merupakan hak asasi setiap manusia. Maka menciderai kebebasan beragama berarti melukai hak dasar manusia, dan itu dapat diartikan pula sebagai tindakan tidak manusiawi. Oleh karena itu, menjaga kebebasan beragama adalah kewajiban setiap manusia, tanpa kecuali. Baik laki-laki maupun perempuan, di belahan bumi manapun, agama atau kepercayaan apapun bahkan juga kewajiban mereka yang tak beragama.
We invite all men and women, whether religious or not, to do the same.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori