oleh : Erham Budi, Ahmad Asroni, Fikry
A. Latar Belakang
Globalisasi bagaikan pisau bermata ganda. Di satu sisi membawa kemajuan yang luar biasa bagi peradaban manusia. Hal ini ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi yang semakin memanjakan umat manusia. Di sisi lain, globalisasi membawa efek negatif yang tidak jarang memunculkan berbagai masalah baik social, ekonomi, politik, agama dan budaya.
Globalisasi tak ubahnya seperti “Buldozer” yang setiap saat dapat melindas nilai-nilai budaya yang established. Disadari atau tidak, sesungguhnya globalisasi mempunyai agenda untuk menyeragamkan budaya yang menggiring manusia untuk bergaya hidup hedonis dan konsumtif. Sekedar contoh, orang akan merasa lebih bangga apabila belanja di mall-mall daripada di pasar tradisional. Kaum muda akan merasa lebih prestisius makan di restoran siap saji a la Amerika ketimbang makan di warung.
Seperangkat nilai yang ditarik oleh gerbong globalisasi semisal sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan seterusnya, oleh sebagian kalangan agama dianggap sebagai sebuah ancaman. Mencuatnya radikalisme agama tidak dapat dipungkiri, merupakan salah satu respons terhadap derasnya terpaan globalisasi. Dalam konteks Islam, menjamurnya gerakan-gerakan fundamentalisme Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Betawi Rembuk (FBR) dan seterusnya dapat dibilang merupakan salah satu respons terhadap globalisasi dan seperangkat nilai yang dibawanya yang menurut mereka telah dan akan meracuni sakralitas agama. Mereka berusaha untuk membentengi diri dari pengaruh ideologi Barat yang “nakal”. Bahkan, mereka tak segan-segan melakukan pengrusakan dan penutupan terhadap tempat-tempat yang dianggap maksiat, semisal club-club malam, diskotik, tempat prostitusi dan sebagainya.
Menurut Peter L. Berger sebagaimana dikutip Abdul Mun’im DZ, mereka yang berhaluan Islam fundamentalis mengukuhkan diri sebagai masyarakat tauhid (homogen) yang bersifat puritan, oleh karenanya mereka memiliki kecenderungan eksklusif. Masyarakat tauhid bukan hanya berarti masyarakat yang tidak menyekutukan Tuhan, namun juga masyarakat yang tidak berbaur dengan komunitas lain diluar komunitas Islam. Tauhid sosial akan mengarah pada homogenitas sosial yang pada gilirannya akan menolak pluralitas dan multikulturalisme.[1] Pada level berikutnya sikap mereka dimanifestasikan dalam ranah politik yang berujung pada cita-cita tegaknya daulah Islamiyah.
Dalam konteks Indonesia, keinginan sebagian umat Islam untuk menegakkan daulah Islamiyah menemukan momentumnya pasca tumbangnya rezim otoriter Orde Baru. Digaungkannya daulah Islamiyah oleh pengusung Islam Politik[2] merupakan respons terhadap carut marutnya kondisi sosio-politik-ekonomi yang mendera Indonesia. Menurut mereka, kondisi tersebut menuntut sebuah solusi yang mampu mengatasi krisis multidimensi. Solusi tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah syari’at Islam. Maka tak heran, keinginan formalisasi syari’at Islam yang ditandai dengan maraknya Perda-Perda bernuansa syari’at Islam semakin menggejala di berbagai daerah di Indonesia.[3] Syari’at Islam yang diyakini oleh penyerunya sebagai problem solver ini justru berpotensi menimbulkan berbagai masalah di berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, termasuk pada aspek budaya. Pakaian adat yang beraneka ragam kian terberangus dengan semakin meningkatnya penggunaan identitas Arab terutama jilbab. Pakaian adat hanya sesekali muncul pada acara pernikahan dan momen tertentu yang dianggap perlu. Demikian pula dengan kesenian adat, norma-norma adapt hamper telah didominasi aleh norma Islam dalam ekspresi Arab, sementara yang selain Arab tidak lagi dianggap Islam. Ekspresi Arab dianggap sebagai ekspresi tunggal yang paling absah dalam beragama dan berkebudayaan. Akibatnya, Arabisasi yang semakin dominan terus menghegemoni tradisi lain sehingga mengakibatkan tradisi tersebut kian pudar, bahkan mati.[4]
Berangkat dari keprihatinan di atas, ada beberapa pertanyaan yang dapat dijadikan rumusan masalah:
- Sejauh mana implikasi Islam politik terhadap eksistensi budaya?
- Solusi apa yang bisa ditawarkan untuk menjaga eksistensi budaya seiring merebaknya ancaman Islam politik?
B. Pembahasan
Budaya memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Menurut Melville J Herskovits, unsur budaya meliputi alat teknologi, sistem ekonomi, keluarga dan kekuasaan politik. Sedangkan Bronislaw Malinowski menyebut unsur-unsur kebudayaan mencakup system norma, organisasi ekonomi, alat-alat dan lembaga pendidikan serta organisasi kekuatan.[5] Sementara itu, antroplog C. Kluckhohn mengkategorikan unsur kebudayaan dalam tujuh kelompok, yang sering dinamakan cultural universals, yakni meliputi: peralatan dan perlengkapan hidup manusia, mata pencaharian dan sistem-sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan dan religi (sistem kepercayaan).[6] Ringkasnya, kebudayaan tidak hanya sebatas seni dan adat istiadat.
Dalam konteks Indonesia, ruang lingkup budaya yang sedemikian luas tersebut termanifestasikan dalam berbagai ragam budaya yang demikian kaya. Namun kekayaan budaya Indonesia tersebut, kini tengah terancam oleh keberadaan Islam politik. Doktrin Islam politik yang menghendaki ke-eka-an menebar ancaman terhadap kelompok atau komunitas lain yang tidak sepaham dengannya. Ada semacam kekhawatiran jika ideologi Islam politik ini berkuasa, maka akan meminggirkan atau tidak memberi ruang yang cukup bagi eksistensi dan berkembangnya ideologi lain. Mungkin kekhawatiran ini cukup berlebihan, namun bangsa ini dapat bercermin pada sejarah bangsa-bangsa lain yang telah lebih dahulu menerapkan ideologi Islam politik ini. Ketika sistem Islami diterapkan, maka secara otomatis akan membuat mereka yang tidak beragama Islam berada di bawah kedudukan warga negara beragama Islam, alias menjadi warga negara kelas dua.[7] Bentuk “pemerintahan Islami” yang kerap diimani sebagai solusi terhadap semua krisis ini tidaklah “maksum” dari cacat dan cela. Ideologi politik mereka yang mengharamkan adanya ideologi lain memunculkan wajah perpolitikan monolitik yang menegasikan keberagaman dan tentu membuka peluang lebar bagi munculnya otoritarianisme. Sekedar contoh, rezim Ja’far Numeiri di Sudan yang menerapkan hukum hudud terhadap 50 lawan politiknya adalah contoh yang masih bisa dibilang baru dari cacatnya praktik Islam politik di dunia.[8]Kekhawatiran lain adalah kemungkinan akan melunturnya nasionalisme anak bangsa seiring menguatnya Islam politik di daerah-daerah pasca digulirkannya otonomi daerah. Ketika pada suatu saat ada kepentingan daerah yang merasa tidak direstui oleh pemerintah pusat atau tidak sejalan dengan kepentingan pusat, maka tidak menutup kemungkinan akan melahirkan gerakan separatis dengan dalih mewakili suara mayoritas masyarakat daerah. Taruhlah misalnya, jika salah satu daerah menuntut pemberlakuan syariat Islam dan tidak direstui negara dengan alasan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan teokrasi, maka akan menimbulkan kekecewaan bagi para pengusung formalisasi syariat Islam. Rekaman sejarah menunjukkan bangsa ini telah berulang kali dirongrong oleh gerakan separatis yang berlabel sentimen keagamaan, sebut saja misalnya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).[9] Jika daerah yang memiliki kehendak semacam ini semakin banyak bukan tidak mungkin integritas bangsa ini akan terancam. Penghuni negeri ini tidak boleh menutup mata atau mengingkari bahwa fenomena perjuangan Islam politik ini telah merambah ke berbagai daerah dan telah meraih beberapa target yang cukup signifikan. Kemudian, jika kursi daerah-daerah sudah dikuasai Islam politik dan jika ini merata hampir di seluruh negeri ini (terutama daerah yang mayoritas muslim) maka agenda Islam politik yang selama ini diperjuangkan benar-benar bisa terwujud. Dus, Indonesia yang dikenal publik dunia mampu mengemong kebhinekaan ini bisa berubah menjadi teokrasi yang akan mengancam pluralitas agama dan budaya sebagaimana yang pernah terjadi dalam panggung sejarah umat manusia. Pertanyaan yang akan muncul, jika suara yang mengusung Islam politik ini telah mendominasi di seantero negeri, maka bagaimana nasib minoritas yang mempunyai ideologi berbeda? Selain memberikan ancaman terhadap non-Muslim, pemberlakuan Islam sebagai ideologi negara tentu juga akan mengancam sekaligus memunculkan ketakutan terhadap Muslim abangan atau Muslim nominal. Menarik menyimak pernyataan A. Syafi’i Ma’arif, mantan ketua umum PP Muhammadiyah berkenaan formalisasi syariat Islam.[10] “ Saya yakin, akan banyak orang Islam marginal, atau kelompok masyarakat yang selama ini masuk dalam kelompok Islam pinggiran, yang justru akan lari dari Islam. Bukankah hal ini justru akan merugikan upaya dakwah Islam itu sendiri. Saya cuma berpikir, sebenarnya kenapa kita menggantungkan harapan soal syariat Islam kepada negara. Apakah kita memang sudah sedemikian tak berdaya, sehingga penerapan syariat Islam ini pun harus diatur negara. Pertanyaan ini penting sekali, tapi kebanyakan dari kita tampaknya tidak paham. Masyarakat tentu masih ingat perlakuan Islam politik terhadap kelompok Islam lain, seperti Ahmadiyah yang kerap mendapat tekanan psikis bahkan fisik lantaran mereka dianggap sesat. Mungkinkah pemerintahan teokrasi yang mengusung jargon “lâ hukmu illâ Allâh” ini mau melindungi ideologi lain seperti mereka? Jika jawabannya tidak, maka bagaimana keragaman akan dihargai, bagaimana kebebasan beragama, berpikir, dan berekspresi akan dijamin? Tak ayal lagi, minoritas akan berbondong-bondong mencari suaka politik negara lain, atau malah memperjuangkan negara sendiri yang lepas dari dominasi Islam politik di negeri ini. Dengan kata lain yang terjadi adalah disintegrasi.
Formalisasi syariat Islam tidak memberikan penyadaran kepada umat Muslim untuk beragama secara tulus. Penerapan syariat Islam ternyata juga tidak mampu menghilangkan patologi sosial. Aceh adalah salah satu contohnya. Kendati provinsi yang akrab disebut “Serambi Mekkah” ini relatif telah lama menerapkan syariat Islam, namun praktik prostitusi tetap marak terjadi. Bahkan, para pelaku seks komersial (PSK) mengenakan busana Muslimah untuk mengelabui aparat.[11]
Hal ini membuktikan bahwa formalisasi syariat Islam justru menggiring umat Muslim untuk bersikap hipokrit. Formalisasi syariat Islam hanya mengantarkan umat Islam menjadi Muslim simbolis, yakni Muslim yang terjebak pada formalisme (dan simbolisme) Islam an sich. Sangat mungkin, mereka menjalankan syariat Islam lantaran takut terhadap sanksi pemerintah, bukan didasari sebuah ketulusan hati untuk beribadah kepada Sang Khalik. Islam politik kerap menawarkan “konsep ideal” yang demikian melangit, namun tidak pernah menyentuh akar atau substansi permasalahan yang dihadapi umat manusia. Praktik prostitusi misalnya, tidak dapat diatasi hanya dengan mendakwahkan syariat Islam. Karena kemunculan praktik prostitusi sesungguhnya sangat terkait dengan problem ekonomi. Oleh karenanya, jika hendak menghapus praktik prostitusi, maka mau tidak mau, suka tidak suka, terlebih dahulu harus mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja seks komersial (PSK).
C. Kembali Ke Islam Kultural: Sebuah Tawaran Solusi
Dalam doktrin Islam, baik al-Qur’an maupun al-Hadits tidak ada keharusan untuk mendirikan negara (berideologi) Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah memproklamasikan negara Islam.[12] Hal ini secara implisit mengindikasikan bahwa umat Muslim diberi keleluasaan untuk memilih sistem politik yang matching dengan kondisi sosio-politik-kultural masyarakatnya. Islam hanya menekankan pentingnya moralitas dalam bernegara sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan kemaslahatan bagi warganya (rahmatan li al-‘alamîn).
Semua orang Muslim tentu sepakat bahwa Islam adalah agama paripurna dan setiap Muslim berkewajiban untuk mewartakan keparipurnaan tersebut kepada seluruh penghuni bumi. Akan tetapi, kewajiban itu tidak harus diformalisasikan dengan mendirikan negara Islam. Dengan menjadikan Islam sebagai ideologi, menurut hemat penulis, justru akan mereduksi nilai-nilai substansial dan universalitas Islam. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkan syariat Islam, namun lebih banyak menuai kegagalan dalam memaslahatkan warga negaranya dan telah gagal pula dalam mendakwahkan nilai-nilai Islam yang adiluhung.
Terlebih dalam konteks Indonesia yang terkenal akan pluralitasnya, baik etnis, budaya, bahasa maupun agama. Oleh karena itu, (umat) Islam harus dapat mengawal sekaligus merawat kebhinekaan yang telah tumbuh dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Islam politik yang menghendaki ke-eka-an, ketunggalan, dan uniformitas yang berujung pada pemberangusan terhadap pluralitas tidaklah cocok dengan karakter bangsa ini. Islam politik juga tidak cocok dengan karakter bangsa ini lantaran mempropagandakan proyek arabisasi yang terkenal tidak kompromistis dengan budaya lokal.
Dalam konteks inilah dibutuhkan Islam kultural, yakni Islam yang mampu bertegur sapa, berdialog, dan bersanding dengan komunitas atau agama lain serta menjauhkan diri hiruk pikuk ideologi politik. Azyumardi Azra mendedahkan Islam kultural sebagai Islam yang mewujudkan dirinya secara substantif dalam lembaga-lembaga kebudayaan dan peradaban Islam.[13] Islam kultural lebih viable dengan kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang plural.
Kalau ditelisik secara historis, penyebaran Islam di Indonesia pada fase-fase awal dilakukan dengan upaya kultural yang humanistik. Upaya kultural ini misalnya, dilakukan oleh Walisongo. Dalam menyebarkan Islam, para wali tidak secara frontal membabat habis kultur dan tradisi masyarakat lokal, namun membiarkannya tetap hidup sembari mewarnainya dengan ajaran Islam. Nurcholis Madjid[14] mengemukakan bahwa kedatangan Islam tidak mesti “disruptif” atau memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya, tetapi juga dapat ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar dari masa lampau itu dan dapat dipertahankan dalam ajaran universalitas Islam.
Sunan Kalijaga misalnya, menggunakan wayang sebagai media berdakwah. Wayang ia gubah dengan sentuhan Islam, baik dari segi fisik maupun dari segi “lakon”. Contoh lain adalah gamelan, yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer menghasilkan tradisi Sekatenan, yang berkembang di pusat-pusat kekuasaan Islam semisal Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Solo. Dalam konteks ini, terjadi asimilasi kebudayaan antara Islam dengan budaya lokal. Islam dapat merasuk dalam relung hati masyarakat tanpa mencerabut akar budaya lokal. Upaya kultural ini terbukti sukses dan diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Masyarakat pun bersimpati dengan Islam, lantas mereka berbondong-bondong memeluknya.
Dalam konteks kulturalisasi agama, menarik mengutip pendapat A. Bakir Ikhsan. Ia mengatakan bahwa ketika agama disampaikan tidak melalui media budaya masyarakat, ia akan memicu munculnya ideologisasi “semu” terhadap agama. Akibatnya, akan melahirkan suatu sikap keberagamaan yang berlebihan secara fisik, namun tidak berpijak pada ruh dan nafas kehidupannya. Agama hanya menjadi bendera atau lambang dari sebuah eksistensi.[15] Tanpa diformalisasikan dan dilegalisasikan pun, sebenarnya syariat Islam telah mendarah-daging dalam denyut nadi kehidupan masyarakat Indonesia. Jauh sebelum diterapkannya syariat Islam, masyarakat Aceh misalnya, sudah dikenal sebagai masyarakat yang relijius.
Sekali lagi, Islam tidak perlu diformalisasikan, namun cukup menjadi spirit dan fondasi moral-etik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks negara-bangsa, spiritualitas Islam sesungguhnya telah built-in dan menginspirasi Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila. Pancasila —meminjam istilah Azyumardi Azra[16]— adalah common platform atau integrating force yang ampuh mengintegrasikan berbagai keragaman, sesungguhnya sarat dengan berbagai aturan moral-etik yang compatible dengan ajaran-ajaran substansial dan universal Islam, semisal; keadilan, HAM, toleransi, kejujuran, demokrasi, dan sebagainya. Apabila semua penghuni negeri ini, terutama umat Muslim, bisa mengimplimentasikan nilai-nilai Pancasila dengan baik, maka dengan sendirinya bangsa ini telah mengimplimentasikan “syariat Islam”, kendatipun tidak ada stempel atau kata syariat Islam.
Last but not least, sungguh indah mengutip pernyataan Romo Sindhunata[17] yang menyerukan bahwa Islam jangan hanya menganggap diri sebagai agama saja, tapi juga sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, Islam tak perlu berupaya menyatukan negara dan agama. Biarkanlah agama hidup sesuai dengan kebebasan dan hak asasi sebagaimana dicita-citakan oleh setiap kebudayaan. Sebagai realitas kebudayaan Islam tak perlu mengecualikan kebudayaan lain.
D. Refleksi
Tuhan menciptakan dunia ini penuh warna, sehingga sejauh mata memandang, keragaman yang ada akan senantiasa tampak sebagai cerminan keindahan wajah Tuhan. Namun ironisnya, ada orang-orang yang mengatasnamakan Tuhan justru ingin menjadikannya satu warna dengan mencoba menghapus warna-warni yang telah Tuhan anugerahkan. Islam politik yang lekat dengan Arabisasi tak pelak lagi akan menghapus keragaman yang telah menjadi identitas bangsa ini.
Sejatinya, Islam secara esensial tidak antipati terhadap budaya lain, justru Islam menerima keragaman sebagai rahmat. Maka tidak ada alasan untuk mempertarungkan antara keislaman dan kebudayaan. Adalah sebuah langkah paling bijak, jika seorang muslim mampu mensinergikan antara beragama dan berbudaya.
DAFTAR PUSTAKA Azra, Azyumardi, “Merayakan Kemajemukan, Merawat Indonesia”, Makalah disampaikan pada Orasi Budaya yang diselenggarakan Institute for Multiculturalism and Pluralism Studies (IMPULSE), Yogyakarta, 30 Agustus 2007. ——————, 2002, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukunan Antarumat, Jakarta: Kompas. Burhanuddin (ed.), dkk., 2003, Syariat Islam: Pandangan Islam Liberal (Jakarta: Jaringan Islam Liberal (JIL)-The Asia Foundation. Gatra, 6 Mei 2006. Hodgson, MSG, 1974, The Venture of Islam, Ghicago: The University of Chicago Press. Jackson, Karl D., 1990, Kewibawaan Tradisional Islam dan Pemberontakan: Kasus Darul Islam Jawa Barat, Jakarta: Grafiti. Kluckhohn, C., 1953, Anthropology Today, A.L. Kroeber (ed.), Chicago: Chicago University Press. Ma’arif, A. Syafi’i, dkk., Syariat Islam Yes, Syariat Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945, Jakarta: Paramadina, 2001. Madjid, Nurcholish, 2000, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina. Mun’im DZ, Abdul “Mempertahankan Keragaman Budaya”, Tashwirul Afkar, No. 14 Tahun 2003. Shihab, M. Quraish dkk., 1998, Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, Andito (ed.), Bandung: Pustaka Hidayah. Sindhunata, “Islam Sebagai Puisi”, Basis, No. 11-12, Tahun ke-51, November-Desember 2002. Sjadzali, Munawwir, 1990, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: UI Press. Soemardjan, Selo dan Soelaeman Soemardi, 1964, Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Wahid, Abdurrahman, 2006, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta: The Wahid Institute.
[1] Abdul Mun’im DZ, “Mempertahankan Keragaman Budaya”, Tashwirul Afkar, No. 14 Tahun 2003, hlm. 3.
[2] Penulis sengaja menggunakan terminologi Islam Politik (political Islam) lantaran kelompok Islam ini menyeret agama sebagai kerangka atau basis ideologi demi tujuan politik. Agendanya antara lain; pendirian negara Islam dan penerapan syariat Islam. Salah satu intelektual Muslim yang menggunakan terminologi “Islam Politik” adalah al-Asymawi dalam magnum opus-nya, al-Islam al-Siyasi. MSG Hodgson mendefinisikan Islam politik sebagai Islam yang diaktualisasikan ke dalam political power (kekuasaan politik). MSG Hodgson, The Venture of Islam (Ghicago: The University of Chicago Press, 1974). Azyumardi Azra mendedahkan Islam politik sebagai Islam yang berusaha ditampilkan dan diaktualisasikan dalam kekuasaan atau kelembagaan politik resmi, khususnya pada bidang eksekutif dan legislatif. Azyumardi Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukunan Antarumat (Jakarta: Kompas, 2002), hlm. 124.
[3] Berdasarkan laporan majalah Gatra, 6 Mei 2006 menyebutkan bahwa betapa kuat dan meluasnya aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan formalisasi syariat Islam di Indonesia. Menurut hasil survei yang dilakukan UIN Jakarta sebagaimana yang dimuat dalam majalah tersebut, tercatat sejak tahun 2001, aspirasi masyarakat menuntut penerapan syariat Islam dari tahun ke tahun kian meningkat. Pada 2004, responden yang menghendaki penerapan syariat Islam dituangkan dalam aturan pemerintah mencapai 75,5 %. Selain Aceh, tuntutan formalisasi syariat Islam datang dari Sulewasi Selatan, Provinsi Banten, Riau, dan beberapa kabupaten seperti Cianjur, Mataram, dan Pamekasan. Bahkan, di Kabupaten Bulukamba, eksperimen syariat Islam telah berlangsung sejak 1995 dan hingga 2005, perda syariat Islam yang dihasilkan telah mencakup permasalahan: minuman keras; zakat, infaq, dan sadaqah; bisa membaca al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin; dan kewajiban mengenakan busana Muslim bagi seorang Muslim dan Muslimah.
[4] Abdul Mun’im DZ, op.cit., hlm. 7.
[5] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Setangkai Bunga Sosiologi (Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1964), hlm. 115.
[6] C. Kluckhohn, Anthropology Today, A.L. Kroeber (ed.), (Chicago: Chicago University Press, 1953), hlm. 507-523.
[7] Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. 4.
[8] Contoh “ketidakmaslahatan” formalisasi syariat Islam bisa dilihat pada negara-negara yang telah menerapkan syariat Islam, semisal: Arab Saudi, Pakistan, Afghanistan, dan sebagainya. Jika menggunakan indikator-indikator pembangunan dari UNDP dan indikator kebebasan sipil dari Freedom House, angka melek huruf di Arab Saudi hanyalah rata-rata saja dari angka melek huruf negara-negara di dunia (76%). Emansipasi dan kesetaraan perempuan di negeri kaya minyak ini termasuk yang paling rendah. Dalam perlindungan terhadap kebebasan sipil, Arab Saudi termasuk negara yang paling tidak bebas di dunia. Di Pakistan, angka melek huruf warganya termasuk terbelakang di dunia (45%). Demikian juga dengan perlindungan hak-hak warga sipil, negara ini termasuk yang paling tertinggal dibanding dengan negara-negara lain. Sementara di Afghanistan diterapkannya syariat Islam dibarengi dengan kemerosotan kemaslahatan umat. Perang antar suku dan sekte (syiah dengan sunni) menggejolak, ekonomi hancur, harapan hidup merosot tajam, pendidikan terbengkalai, hak-hak perempuan semakin terpasung dan termasuk negara yang paling tidak bebas di dunia. Afghanistan juga termasuk salah satu negara termiskin di dunia dengan angka warga negara yang hidup kekurangan terbesar di dunia setelah Somalia dan termasuk negara dengan tingkat kematian anak-anak terbesar di dunia. Lebih lengkapnya lihat tulisan Saiful Mujani, “Syariat Islam dalam Perdebatan”, dalam Burhanuddin (ed.), dkk., Syariat Islam: Pandangan Islam Liberal (Jakarta: Jaringan Islam Liberal (JIL)-The Asia Foundation, 2003), hlm.19-51.
[9] Dalam rekaman sejarah Indonesia, DI/TII pernah melakukan pemberontakan di Jawa Barat di bawah pimpinan Marijan Kartosuwiryo, di Sulawesi Selatan di bawah komando Kahar Muzakkar, dan di Aceh pada 21 September 1953 di bawah pimpin Beureuh. Lihat Karl D. Jackson, Kewibawaan Tradisional Islam dan Pemberontakan: Kasus Darul Islam Jawa Barat (Jakarta: Grafiti, 1990), hlm. 340. Lihat pula Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Syariat Islam di Aceh dalam Burhanuddin (ed.), dkk., op. cit., hlm. 97.
[10] A. Syafi’i Ma’arif, “Pertimbangkan Dampak yang Akan Timbul” dalam A. Syafi’i Ma’arif, dkk., Syariat Islam Yes, Syariat Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945 (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 42.
[11] Lily Zakiyah Munir, “Simbolisasi, Politisasi, dan Kontrol terhadap Perempuan di Aceh”, dalam Burhanuddin (ed.), dkk., op. cit., hlm. 134.
[12] Salah satu buku yang secara komprehensif menjelaskan sejarah kepemimpinan politik Islam dapat dibaca dalam buku karya Munawwir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1990).
[13] Azyumardi Azra, op. cit., hlm. 124.
[14] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan (Jakarta: Paramadina, 2000), hlm. 551.
[15] A. Bakir Ikhsan, “Beragama Secara Kultural dan Struktural” dalam M. Quraish Shihab, dkk., Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, Andito (ed.), (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 116.
[16] Azyumardi Azra, “Merayakan Kemajemukan, Merawat Indonesia”, Makalah disampaikan pada Orasi Budaya yang diselenggarakan Institute for Multiculturalism and Pluralism Studies (IMPULSE), Yogyakarta, 30 Agustus 2007.
[17] Sindhunata, “Islam Sebagai Puisi”, Basis, No. 11-12, Tahun ke-51, November-Desember 2002, hlm. 3.
ass, kang tulisan antum tentang islam kultural sangat menarik, nah saya punya niat akan membuat tesis tantang dakwah kultural dengan membandingkan metode dakwah wali songo, lebih baik saya lewat pendekatan sejarah kah? kira-kira kerangka teoritik nya apa ya kang, lalu adakah peneliti yang mengangkat tentang metode dakwah para wali tersebut yangng (katanya) ramah dengan budaya lokal? lalu adakah buku peninggalan para wali yang bisa dijadikan sumber primer? kalau tidak ada apa sumber primer kita kang? terima kasih atas bimbingannya kang….
khaerul azmie
mahasiswa pascasarjana iain sunan ampel
Oleh: azmie on November 25, 2008
at 1:50 am
saya mahasiswa ushuluddin stain cirebon ingin mengatakan bahwa analisis anda sangat menarik sebagai bahan kajian kami di kampus dan rencananya saya mau membuat skripsi tentang pemikiran nurholis majid kira-kira menurut anda bukunya banyak ngga yang berkaitan dengan masalah tersebut sekian komentar dari saya
Oleh: jaenudin on Oktober 15, 2009
at 12:38 pm