Memahami Geneologi Santo dan Wali.
Pendekatan paling nyaman untuk mendudukkan kembali siapa Santo, adalah dengan pendekatan sejarah. Sebab jika membicarakan Santo dalam kerangka studi terhadap teks bible niscaya akan menemui jalan buntu mengingat tidak satupun teks dalam bible yang menjelaskan secara eksplisit perihal Santo.
Jika merunut ke akar sejarah maka akan terpancang simpul dasar pada periode penaklukan Romawi atas Jerusalem, sekitar tahun 70 Masehi. Pada masa tersebut orang-orang Kristen mulai mengatur gerakan bawah tanah dalam meyebarkan agama. Kristen awal di Romawi menyebar di kalangan budak (slaves). Teologi Kristen yang egaliter dan tidak rasialis menjadi daya tarik tersendiri bagi para budak. Apalagi dalam beberapa ajarannya banyak yang berpihak pada kaum miskin dan mengecam kaum penindas. Kaisar yang saat itu memegang tampuk kekuasaan bersikap sangat represif terhadap orang-orang Kristen. Kaisar tak segan-segan menyiksa dan membunuh siapa saja yang diketahui memeluk Kristen. Sehingga pergerakan orang-orang Kristen sangat terbatas dan sembunyi-sembunyi. Dalam kondisi seperti inilah perjuangan yang mengorbankan nyawapun acapkali perlu dilakukan. Saat itulah muncul pemikiran di kalangan Kristen bahwa siapapun yang mati masih dalam memeluk atau mempertahankan kekristenannya maka dia dianggap sebagai martir atau mati syahid. Mati sebagai martir tentu balasannya adalah taman firdaus Tuhan.
Jadi geneologi Santo sebenarnya erat kaitannya dengan nasib ketertindasan Kristen Awal dengan aspek eskatologi agama ini. Persepsi yang muncul adalah bahwa mati sebagai martir merupakan sebuah kesalehan nomor wahid karena berani mempertaruhkan nyawa demi agama. Keberanian semacam ini tidak mungkin akan dimiliki oleh seorang Kristen jika ia hanya seorang Kristen “biasa”. Para martir biasanya adalah orang-orang Kristen fanatik, fundamentalis dan fatalis. Dari garis ini bisa dilihat bahwa ada korelasi ekuivalen antara martir dan ortodoksi. Pada gilirannya dapat dapat diasumsikan bahwa ada keterkaitan antara Santo dan Ortodoksi.
Dalam konteks tersebut yang akan disebut Santo adalah mereka yang mati syahid saat menegakkan agama Tuhan dengan melawan kekuatan kafir yaitu Romawi. Namun setelah kaisar Konstantin “bertaubat” dan berperan sebagai “tangan Tuhan” untuk membesarkan “agama rasul paulus” ini, maka seolah tidak ada lagi Santo. Jika Santo diartikan sebagai oang martir yang melawan Romawi maka akan sulit menemukan Santo lagi karena sudah tidak ada lagi martir yang melawan Romawi. Tentu bukan karena tidak ada orang Kristen yang pemberani tapi karena pihak yang harus dilawan itu kini jadi malaikat penolong. Maka muncullah konsep baru tentang martir, yakni bahwa martir tidak harus dalam artian mati melawan kekuatan kafir, tapi mereka yang mati tanpa berperangpun bisa berpeluang menjadi martir asalkan tetap kukuh memeluk agama Kristen. Namun istilah yang dipakai untuk martir gaya baru ini adalah pentobat. Dan seorang pentobat juga berpeluang menjadi Santo. Istilah pentobat mungkin juga untuk membedakan dengan martir yang bermakna mati syahid karena pada perkembangan berikutnya tuntutan untuk mati syahid ini sempat terbuka lebar ketika Romawi mendapat serangan dari suku-suku barbar, terutama suku-suku asal jerman seperti Huns dan Goth. Dalam situasi tersebut maka mempertahankan agama dan Negara adalah tindakan martir yang bernilai ibadah yang tinggi. Pada abad ke-5, atau pada periode detik-detik keruntuhan imperium Romawi inilah martir dalam artian mati syahid merebak kembali.
Pada saat keadaan chaos tersebut, ada upaya menyelamatkan benda-benda suci Kristen. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan benda-benda suci tersebut ke pusat kota Roma untuk diamankan. Upaya itu meningkat pada usaha menerjemahkan peninggalan-peninggalan agama tersebut. Usaha penerjemahan ini membutuhkan legalitas dari status quo agar terkesan lebih resmi. Melalui momen inilah redefinisi terhadap konsep Santo mulai terjadi. Disinilah titik awal kanonisasi ke-Santoan.
Namun untuk memahami geneologi konsep saintship dalam Islam, yang dalam tulisan ini penulis lebih merasa nyaman dengan istilah Wali, maka sepertinya terpaksa harus dirujuk pada gerakan-gerakan sufi. Karena secara historis tidak ada lembaga formal semacam gereja yang melembagakan kewalian, maka untuk mengkaji geneologi Wali dalam Islam menjadi cukup sulit. Kaum sufi merupakan golongan minoritas yang terkesan elitis secara teologis, meskipun dalam kacamata sosiologis belum tentu bisa disebut elit, apalagi jika standardifikasi dengan kriteria ekonomi, mungkin agak sulit juga memposisikan sufi sebagai golongan elit.
Pencitraan yang cukup sering dilekatkan dengan kaum sufi adalah sifatnya yang antinomian self – apotheosis – dan supererogation, yaitu menganggap diri sendiri sebagai orang yang merasa layak terbebas dari tugas-tugas ritual dan hukum-hukum moral dalam agama. Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa kaum sufi sudah mencapai tingkat ma’rifat atau merasa lebih mengenal dan lebih dekat dengan Tuhan melebihi pengetahuan dan kedekatan orang-orang awam pada Tuhan.
Untuk memahami konsep antinomian self ini, cukup menarik jika menyimak penuturan Ja’far Umar Thalib Ia menyampaikan 3 tingkatan hubungan manusia dengan Tuhan. Pertama, tingkatan Syariat dimana manusia hanya berperilaku menurut tata aturan formal dalam beragama yaitu berkaitan dengan halal dan haram. Pola semacam inilah yang diterapkan pada masyarakat Islam yang awam. Tingkatan kedua adalah Ma’rifat, tingkatan ini menjalani kehidupan rohani yang lebih tinggi dan terbebas dari “syariat dhohir” seperti orang-orang awam. Orang-orang pada tingkat kedua ini tidak boleh dinilai benar dan salah oleh orang awam, karena orang awam dianggap ora gadhuk (tidak sampai) ilmunya. Pada tingkatan ma’rifat ini para pelakunya juga sering membuat cerita-cerita mistis, bahkan semakin mistis dan semakin tidak masuk akal justru semakin keramat, mengesankan, dan menambah daya kharisma. Pada tingkatan ketiga, adalah golongan hakikat, yaitu mereka yang sudah merasa bisa menyatu dengan Allah. Ja’far Umar mencontohkan Syeikh Siti Jenar dan Al Hallaj dalam tipologi ini. Yaitu mereka yang menganut wahdatul wujud atau manunggaling kawula gusti.
Bagaimana Status Santo dan Wali Diperoleh (Antara Kanonisasi dan Baraka)
Jika pada masa awal pengakuan terhadap Santo muncul secara spontan dan bersifat lokal, maka setelah de Civitate Dei (persatuan agama dan Negara) terbentuk pada masa Kaisar Konstantin, konsep tentang Santo tidak lagi spontan dan lokalitas. Namun bersifat sangat kanonik dan lebih universal. Pada masa Alexander III (sekitar abad ke-14), ditetapkan sebuah peraturan bahwa yang berhak mengawasi, memutuskan dan menetapkan Santo adalah Sri Paus. Santo juga dijuluki sebagai pahlawan sejagat umat. Hal ini memberikan kesan bahwa ada upaya universalisasi seorang Santo yang awalnya hanya tokoh lokal menjadi tokoh yang dikenal seluruh pengikut Kristen di belahan bumi manapun.
Baru pada abad ke-18, Paus Benedictus XIV menulis Dei Servorum Dei Betificatione et Beatorum Canonizatione, yang ditulis di Bologna pada tahun 1734. Karya ini membicarakan formalisasi atau kanonisasi kesantoan serta kritik tajam terhadap jimat dan mukjizat yang kerap menjadi acuan utama dipilihnya seseorang menjadi Santo. Benedict tampaknya lebih tertarik untuk menagih syarat-syarat kebajikan ketimbang melihat kemukjizatan. Benedict pula yang merumuskan kriteria kebijakan yang idealnya dimiliki para Santo.
Proses kanonisasi seorang Santo menjadi sangat teknis dan formal mirip sebuah penyidikan dan pengadilan hukum. Dilakukan mulai dari pengumpulan bukti-bukti karya dan mukjizat sang calon, kemudian pengumpulan saksi-saksi dan diakhiri dengan kesimpulan yang bisa dibilang “ilmiah”. Jika terbukti dalam penyidikan sang calon telah melakukan setidaknya dua karya mukjizat serta diakui kebajikannya, maka ia layak mendapatkan status sebagai Santo. Selanjutnya menjadi hak paus untuk “ketok palu” mengesahkan sang calon sebagai Santo yang layak mendapatkan penghormatan sebagai wakil Tuhan.
Setelah lulus dari “uji kelayakan” tersebut, sang Santo kemudian diperkenalkan kepada masyarakat luas. Perkenalan tersebut dilakukan sendiri oleh Paus karena keputusan tersebut merupakan karya Ilahi yang memiliki “kebenaran penuh dan total”. Maka barangsiapa meragukan apa yang telah diputuskan sang Santo, dia bisa dianggap telah meragukan Paus, meragukan otoritas gereja, dan mungkin bisa dianggap menyimpang bahkan murtad.
Gereja memberikan beberapa kriteria umum bagi Santo, yaitu yang pertama, semua Santo harus orang yang sudah meninggal, bahkan diyakini sang Santo itu sudah di surga. Syarat kedua, dia juga harus mengumpulkan cukup banyak doa selama hidupnya di dunia. Kriteria ini memang sulit dibuktikan maka dibutuhkan saksi-saksi terutama orang-orang terdekat. Biasanya yang terpilih sebagai Santo adalah para biarawan biarawati karena pada umumnya mereka tidak menikah sehingga punya banyak waktu utuk Tuhan, sedangkan orang yang menikah biasanya justru sibuk di bidang sekuler. Syarat ketiga, ia harus ortodoks, maka yang sering diangkat sebagai Santo adalah para ahli teologi.
Memiliki ketiga kriteria itu saja tidak cukup untuk dapat disebut sebagai Santo tanpa syarat keempat yaitu pengangkatan oleh Paus. Maka tidak aneh jika konsep Santo ini dianggap sebagai sebuah “ketidakadilan”. Banyak orang yang dianggap memenuhi ketiga kriteria awal, namun hanya lantaran tidak mendapat pengukuhan dari Paus maka ia tidak bisa diangkat sebagai Santo. Seandainya sebuah kelompok masyarakat memiliki tokoh yang diyakini begitu berpengaruh dan memenuhi kriteria sebagai Santo sementara Gereja tidak mau mengukuhkannya tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri. Apalagi di waktu yang sama mereka harus mengakui seseorang yang tidak begitu dikenalnya namun tiba-tiba dipaksakan oleh Paus untuk dikenal dan dihormati seluruh umat.
Jika Kristen menjadikan ortodoksi sebagai pangkal bagi kelayakan seorang Santo, maka Islam justru terkesan menghindar dari ortodoksi semacam ini. Sikap kaum sufi seperti diuraikan diatas mengindikasikan bahwa para Wali dalam Islam hampir seluruhnya bersikap heterodoks.
Santo dalam tradisi Kristen bersifat formal dan universal, sebaliknya dalam Islam, Wali justru bersifat informal dan lokal. Wali bisa muncul dari dua alur yng pertama melalui kelompok persaudaraan sufi atau padepokan (Zawiya) maupun melalui baraka atau kualitas dan otoritas tertentu melalui garis keturunan.
Dalam sebuah padepokan biasanya terdapat 3 unsur utama yaitu ikhwan, tarekat dan syeikh. Ikhwan adalah anggota dari persaudaraan sufi tersebut sedangkan tarekat merupakan tata aturan tertentu yang biasanya di desain khas untuk kelompok tersebut. Dan Syeikh adalah pemimpin dari kelompok Zawiya tersebut. Syeikh inilah yang kemudian bisa dianggap sebagai wali karena memiliki kualitas-kualitas tertentu yang tidak dimiliki ikhwan sufi yang lain.
Sedangkan dari alur baraka muncul beberapa syarif yang biasanya adalah anak atau keturunan dari wali. Syarif yang kemudian juga dipanggil Sayyid, biasanya dianggap secara mistis mewarisi para tetuanya. Baik itu ayah ataupun kakeknya ataupun moyangnya yang sudah terpaut beberapa generasi. Namun karena didarahnya mengalir darah wali maka dianggap si sayyid ini juga memiliki kualitas wali. Darah tentu unsur internal yang sudah pasti mengalirkan baraka. Termasuk juga air mani sang wali. Bahkan lebih tragis lagi untuk hal-hal yang profan namun dimiliki oleh wali juga dianggap mengandung baraka. Misalnya jubah milik sang wali, kitab, tongkat dan berbagai benda-benda milik sang wali dianggap mengandung baraka.
Standar normatif yang harus dimliki sang wali biasanya berkisar pada empat hal. Yaitu mempunyai kemapuan tirakat yang kuat, memiliki kematangan pribadi, ada pertalian erat dengan syeikh atau seniornya, memiliki kemampuan merekrut pengikut, dan diakui memiliki keajaiban mistis.
Penutup
Dari pemaparan diatas, dapat diketahui bahwa perbedaan antara Santo dan Wali adalah: pertama, terletak pada sifatnya secara kelembagaan, Santo bersifat formal sedangkan Wali bersifat informal. Kedua terletak pada pengaruh dan pengakuannya. Santo bersifat universal dan Wali bersifat lokal. Santo haruslah orang yang sudah meninggal sedangkan Wali dalam Islam justru mereka yang masih hidup dan mewarnai kehidupan lokalitasnya.
Persamaannya mereka dianggap golongan elitis bahkan sering dianggap mampu dijadikan penghubung antara manusia dan Tuhan.